APKASI Ungkap Kendala Honorer jadi PPPK 2024, Blak-blakan di Senayan
Pada awal paparannya, bupati muda itu mengapresiasi dan mendukung upaya BULD DPD RI dalam upaya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda).
Dia juga menyambut baik diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD karena banyak ruang fiskal yang bisa menjadi sumber pendapatan pemerintah daerah.
Nah, pada kesempatan tersebut, Mas Ipin menyinggung mengenai pembiayaan PPPK yang diharapkannya tidak menjadi belanja pegawai melainkan belanja jasa.
Alasannya, karena yang dibayar dari PPPK adalah jasanya. Dimana nantinya akan ada PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Dia mengungkapkan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan agar penuntasan masalah tenaga honorer kelar di akhir 2024.
Namun, di sisi lain pemerintah daerah dihadapkan dengan peraturan dimana belanja pegawai itu tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.
Dikatakan, jikagaji PPPK masuk dalam belanja pegawai, maka sampai kapan pun pemerintah daerah akan menjaga belanja pegawai tidak lebih 30 persen apalagi melaksanakan belanja modal 50 persen. (sam/antara/jpnn)
APKASI blak-blakan di Senayan terkait kendala pengangkatan honorer jadi PPPK yang harus tuntas akhir 2024.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024