APKLI Kutuk Keras Gugatan Keraton Jogja Rp 1,1 Miliar terhadap 5 PKL
JAKARTA - Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) mengutuk langkah Keraton Jogja yang menggugat lima PKL sebesar Rp 1,1 miliar setelah diduga menempati lahan milik Kekancingan Keraton yang dipegang Eka Aryawan selaku penggugat.
"APKLI mengutuk keras Keraton Jogja yang semena-mena dan tak beradab terhadap PKL," ujar Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, Selasa (8/9).
Menurut Ali, gugatan membayar denda hingga Rp 1,1 miliar benar-benar sangat tidak masuk akal. Karena itu APKLI mendesak Sultan Hamengkubuwono X segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang terjadi.
"Pendhaliman ini tak boleh dibiarkan karena tak beradab melanggar HAM, Pancasila dan UUD 1945. Jangan mancing di air keruh, jangan main api nanti bisa terbakar," ujarnya.
Selain itu, kata Ali, APKLI juga akan pasang badan. Dia mengaku telah memerintahkan Ketua DPW APKLI DIJ Sujarwo segera mengambil langkah khusus dan menyiapkan tim hukum untuk mendampingi kelima PKL tersebut di pengadilan.
"Apapun risikonya, APKLI pasang badan berikan pembelaan terhadap lima PKL yang dianiaya dan didhalimi pihak Keraton Jogja," ujar Ali.
Lima PKL yang biasa berjualan di pertigaan Gondomanan Jogja, diketahui digugat Keraton Jogjakarta, setelah disebut menempati lahan milik keraton untuk berjualan sejak tahun 1960. Masing-masing Sumarni, Sugiyadi, Sutinah, Agung dan Budi.(gir/jpnn)
JAKARTA - Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) mengutuk langkah Keraton Jogja yang menggugat lima PKL sebesar Rp 1,1 miliar setelah diduga menempati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Hujan
- Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemkab Batanghari, 96 Peserta Lulus, Masih Ada Formasi belum Terpenuhi
- Silakan Dicatat, Dedi Mulyadi Janji Tidak Akan Bagi-Bagi Jabatan kepada Sukarelawan
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata