Aplikasi dan Kamera Tubuh Harus Jadi Alat Kontrol Polisi di Lapangan

Aplikasi dan Kamera Tubuh Harus Jadi Alat Kontrol Polisi di Lapangan
Pengamat Kebijakan Publik Dr Trubus Rahardiansyah. ANTARA/HO

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (STR) setelah kasus oknum polisi membanting mahasiswa di Tangerang, Banten, hingga polisi lalu lintas (polantas) menganiaya pengendara sepeda motor di Sumatera Utara.

Sigit meminta para kapolda menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan kekerasan secara berlebihan.

Telegram itu bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021. Surat telegram tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(jpnn)

Peristiwa kekerasan dan penyimpangan yang dilakukan anggota polisi dan viral di media belakangan ini menunjukkan poin kritis Polri dalam perubahan aspek-aspek kelembagaan, yakni memerlukan suatu pendekatan yang lebih komprehensif.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News