Aplikasi GRATIs Berfungsi Cegah Gratifikasi

Aplikasi GRATIs Berfungsi Cegah Gratifikasi
Aplikasi GRATIs Berfungsi Cegah Gratifikasi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi GRATIs atau Gratifikasi Informasi dan Sosialiasi. Aplikasi itu sangat bermanfaat untuk mencegah terjadinya perbuatan gratifikasi.

"Fungsi aplikasi ini bagi penyelenggara negara atau PNS segala informasi mengenai gratifikasi akan sangat bermanfaat untuk mencegah terjadinya perbuatan gratifikasi atau jika terlanjur menerima gratifikasi segera laporkan ke KPK paling lama 30 hari kerja," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Studio 1 XXI, Epicentrum Walk Ground, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/10).

Zul mengatakan, aplikasi GRATIs juga bermanfaat bagi masyarakat luas. Mereka dapat melakukan pengawasan terkait dengan gratifikasi.

"Masyarakat luas setelah mengetahui bentuk gratifikasi terlarang segera dapat mengawasi para pejabat publik agar tidak meminta baik secara halus atau langsung meminta gratifikasi," ujarnya.

Zul juga mengimbau agar swasta tidak menggoda pejabat atau PNS dengan memberikan gratifikasi, uang pelicin, uang terima kasih atau fasilitas lainnya dalam bentuk apapun terkait dengan jabatannya.

"Aplikasi GRATIs bisa memfasilitasi dalam pelaporan online, sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi, dan membangun kemampuan investigasi dugaan penerimaan gratifikasi terlarang oleh pejabat," tandas Zul.

Aplikasi GRATIs dapat diunduh secara langsung dan tentu saja gratis melalui Google Play Store di Android atau AppStore di IOS dengan kata kunci pencarian: "KPK", "Gratis", atau "Gratifikasi". Isi aplikasi ini digambarkan dalam sebuah Taman Gratifikasi yang memiliki sejumlah fitur antara lain Apa Gratifikasi, Hukum & Batasan, Contoh Kasus, Pelaporan, Buku Pintar, Pengendalian Gratifikasi, Peran Kita serta Games. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi GRATIs atau Gratifikasi Informasi dan Sosialiasi. Aplikasi itu sangat bermanfaat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News