Aplikasi Migor
Oleh: Dahlan Iskan
Intinya: semua perusahaan yang memproduksi CPO harus mengambil peran dalam penyediaan bahan baku untuk semua pabrik minyak goreng. Lewat DMO dan DPO.
Inti lainnya: semua perusahaan yang memproduksi minyak goreng harus mengambil peran dalam pemenuhan minyak goreng di dalam negeri.
Akan ada pendataan: berapa jumlah produsen CPO. Berapa kapasitas masing-masing.
Sudah tahu.
Ada berapa jumlah produsen minyak goreng. Berapa keperluan bahan baku masing-masing.
Sudah tahu.
Lalu akan ada penjatahan. Siapa harus menyerahkan berapa ton CPO ke pabrik minyak goreng yang mana. Siapa yang mengangkut. Berapa harganya.
Kalau semua itu belum beres, ekspor CPO belum akan terjadi. Semua itu akan menjadi dasar: siapa boleh ekspor berapa. Bukti keharusan sudah memenuhi pasar dalam negeri (DMO) jadi dokumen izin ekspor.
Ada yang menghitung berapa devisa yang hilang. Berapa pula penghasilan negara yang batal masuk dari pajak dan non pajak. Angkanya fantastis.
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Sidang Semu
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Sampit Bantul
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP