Aplikasi Pakem Dianggap Bertentangan dengan Hak Warga Negara
jpnn.com, JAKARTA - Setara Institute menilai aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat.
Salah satu alasannya yaitu mengakomodasi kelompok intoleran agar membungkam kelompok lainnya.
"Menurut saya aplikasi itu inisiatif yang buruk. Sebab pertama, aplikasi itu justru memfasilitasi kelompok intoleran untuk mengeksklusi aliran-aliran keagamaan yamg ada di masyarakat, khususnya dari kalangan agama lokal dan gerakan keagamaan baru," kata Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan saat dihubungi, Kamis (29/11).
Halili juga menganggap, aplikasi tersebut akan menciptakan pembelahan konfliktual di tengah-tengah masyarakat. Aplikasi itu akan menstimulasi pembelahan sosial keagamaan.
"Kemudian, aplikasi tersebut akan semakin memperbesar ruang viktimisasi atas minoritas, baik oleh aparat negara maupun aktor-aktor non-negara," jelas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menambahkan, negara seharusnya menjamin dan melindungi hak setiap warga untuk bebas menjalankan keyakinannya.
Negara tidak bisa menentukan dan mengintervensi mana agama atau kepercayaan yang sesat dan menyimpang.
"Sikap sejumlah LSM dan PSI, saya pikir adalah sikap yang menghargai hak keyakinan setiap warga negara dan tidak menginginkan negara melakukan intervensi terlalu jauh dalam soal keyakinan dan tafsir keagamaan mana yang benar dan tidak benar. Posisi yang sebetulnya juga sama dengan apa yang telah lama disuarakan oleh Setara Institute," pungkas dia. (tan/jpnn)
Negara seharusnya menjamin dan melindungi hak setiap warga untuk bebas menjalankan keyakinannya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Please, Jangan Khawatir soal Aplikasi PAKEM dari Kejati DKI
- Komnas HAM Minta Aplikasi Pakem Kejati DKI Dihapuskan
- Aplikasi Pakem Kejati DKI Dianggap Bagus untuk Pengawasan
- Aplikasi Pakem Kejati DKI Bisa Minimalisir Persekusi
- Aplikasi Pakem Dikhawatirkan Dimanfaatkan Kaum Intoleransi
- PSI Tolak Aplikasi PAKEM Kejaksaan