Aplikasi Wardes, Cara Cepat Membangkitkan Ekonomi Desa dan Kota
jpnn.com, YOGYAKARTA - Rumah Sahabat Desa, sebuah wadah kolaborasi kehidupan kota dengan pedesaan dalam bidang literasi keuangan dan pemberdayaan ekonomi baru-baru ini memperkenalkan aplikasi Warung Desa.
Aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan transaksi pembelian dan perbankan mikro oleh dan untuk masyarakat.
Aaron Munir, penggagas Rumah Sahabat Desa mengungkap aplikasi itu dibuat untuk menghubungkan desa dengan kota dalam bingkai teknologi.
Menurut dia, aplikasi Warung Desa atau yang akrab disebut Wardes bisa digunakan untuk berbagai kegiatan menunjang perekonomian sekaligus memudahkan kegiatan sehari-hari masyarakat sesuai program OJK dan Bank Indonesia.
“Kami kenalkan aplikasi ini dari Yogyakarta untuk Indonesia. Wardes ini bisa digunakan untuk berbagai kegiatan sehari-hari masyarakat misalnya transaksi beli pulsa, paket data, listrik, BPJS, PDAM sampai voucher game. Tak hanya itu, aplikasi Wardes ini bisa digunakan untuk transaksi perbankan mulai transfer ke bank hingga asuransi mikro,” kata Aaron usai peluncuran.
Menurut Aaron, aplikasi Wardes akan dikembangkan lagi mengarah jadi market place yang bisa menghubungkan desa dan kota.
Produk hasil masyarakat desa diberi ruang untuk bisa dijual ke kota juga sebaliknya.
“Jadi masyarakat desa bisa menjual hasil produk ke kota dan sebaliknya. Harapannya perekonomian semakin dinamis, seolah tidak ada jarak begitu antara masyarakat di manapun berada,” ungkapnya lagi.
Aplikasi Warung Desa atau yang akrab disebut Wardes bisa digunakan untuk berbagai kegiatan menunjang perekonomian sekaligus memudahkan kegiatan sehari-hari masyarakat sesuai program OJK dan Bank Indonesia.
- Mendes Yandri Susanto Ajak Muhammadiyah Membangun Desa untuk Memajukan Indonesia
- Pengamat: Komitmen Ganjar Membangun Desa Tidak Perlu Diragukan
- Gus Halim Sebut Harkitnas Bangkitkan Semangat Membangun Desa demi Indonesia Emas 2045
- Kunjungi Halmahera Barat, Sekjen Kemendes PDTT Beber Kunci Sukses Membangun Desa
- Jika Kades Berkinerja Baik, Masa Jabatan 6 Tahun Cukup untuk Membangun Desa
- Perpanjangan Masa Jabatan Kades bukan Jaminan Keberhasilan Membangun Desa