Aposan Klaim Punya Hak Imunitas

Aposan Klaim Punya Hak Imunitas
Aposan Klaim Punya Hak Imunitas
JAKARTA—Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, mantan kuasa hukum Gayus Tambunan, Aposan Hutagalung, siap melayangkan gugatan pra peradilan (PP) kepada Mabes Polri. Aposan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri dalam kasus dugaan penyimpangan penanganan perkara kliennya itu.

‘’Kita akan ajukan pra peradilan,’’ ujar kuasa hokum Aposan, Indra Sahnun Lubis, di Mabes Polri, Selasa (30/3) sore. Menurutnya, sangat tidak pantas jika kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Alasannya, sebagai pengacara kliennya memiliki hak imunitas (kekebalan) untuk tidak ditetapkan sebagai saksi atau tersangka dalam kasus yang ditangani.

‘’Aposan sebagai kuasa hukum Gayus Tambunan, dia itu punya hak imunitas. Tidak bisa sebagai saksi maupun tersangka (dalam)  kasus yang ditangani,’’ tambahnya. Dijelaskan Indra, kliennya itu sama sekali tak tahu menahu tentang masalah adanya  konsep kontrak pembelian tanah dan ruko  yang dijadikan dalih Gayus  untuk menyelamatkan miliaran rupiah di rekeningnya itu. Andaikatapun dana tersebut dicairkan, tambah Indra, itu merupakan kewenangan penyidik.

‘’Aposan menyatakan tidak tahu pembuatan kontrak untuk mencairkan dana Rp 25 miliar itu,’’ tambahnya. Bahkan, distribusi dana pasca pencairan telah jelas. Jikapun ada yang masuk kantong Aposan, itu berupa honorer pengacara. Dalam kasus ini Aposan ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 372 dan 378 KUHP tentang, penipuan dan penggelapan. ‘’Apa yg ditipunya? Apa yang digelapkan,’’ tambah Indra.

JAKARTA—Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, mantan kuasa hukum Gayus Tambunan, Aposan Hutagalung, siap melayangkan gugatan pra peradilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News