Aposan Klaim Punya Hak Imunitas
Selasa, 30 Maret 2010 – 17:05 WIB
Aposan Klaim Punya Hak Imunitas
JAKARTA—Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, mantan kuasa hukum Gayus Tambunan, Aposan Hutagalung, siap melayangkan gugatan pra peradilan (PP) kepada Mabes Polri. Aposan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri dalam kasus dugaan penyimpangan penanganan perkara kliennya itu. ‘’Aposan menyatakan tidak tahu pembuatan kontrak untuk mencairkan dana Rp 25 miliar itu,’’ tambahnya. Bahkan, distribusi dana pasca pencairan telah jelas. Jikapun ada yang masuk kantong Aposan, itu berupa honorer pengacara. Dalam kasus ini Aposan ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 372 dan 378 KUHP tentang, penipuan dan penggelapan. ‘’Apa yg ditipunya? Apa yang digelapkan,’’ tambah Indra.
‘’Kita akan ajukan pra peradilan,’’ ujar kuasa hokum Aposan, Indra Sahnun Lubis, di Mabes Polri, Selasa (30/3) sore. Menurutnya, sangat tidak pantas jika kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Alasannya, sebagai pengacara kliennya memiliki hak imunitas (kekebalan) untuk tidak ditetapkan sebagai saksi atau tersangka dalam kasus yang ditangani.
‘’Aposan sebagai kuasa hukum Gayus Tambunan, dia itu punya hak imunitas. Tidak bisa sebagai saksi maupun tersangka (dalam) kasus yang ditangani,’’ tambahnya. Dijelaskan Indra, kliennya itu sama sekali tak tahu menahu tentang masalah adanya konsep kontrak pembelian tanah dan ruko yang dijadikan dalih Gayus untuk menyelamatkan miliaran rupiah di rekeningnya itu. Andaikatapun dana tersebut dicairkan, tambah Indra, itu merupakan kewenangan penyidik.
Baca Juga:
JAKARTA—Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, mantan kuasa hukum Gayus Tambunan, Aposan Hutagalung, siap melayangkan gugatan pra peradilan
BERITA TERKAIT
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Menjelang Mudik Lebaran 2025, Petugas TTPG Jaktim Temukan 4 Bus AKAP Tak Laik Jalan
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- Info Mudik 2025: One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Mulai H-4 Lebaran
- Pimpinan DPR RI Sebut Revisi UU TNI Harus Berjalan Lancar