Aposan Klaim Punya Hak Imunitas
Selasa, 30 Maret 2010 – 17:05 WIB
JAKARTA—Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, mantan kuasa hukum Gayus Tambunan, Aposan Hutagalung, siap melayangkan gugatan pra peradilan (PP) kepada Mabes Polri. Aposan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri dalam kasus dugaan penyimpangan penanganan perkara kliennya itu. ‘’Aposan menyatakan tidak tahu pembuatan kontrak untuk mencairkan dana Rp 25 miliar itu,’’ tambahnya. Bahkan, distribusi dana pasca pencairan telah jelas. Jikapun ada yang masuk kantong Aposan, itu berupa honorer pengacara. Dalam kasus ini Aposan ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 372 dan 378 KUHP tentang, penipuan dan penggelapan. ‘’Apa yg ditipunya? Apa yang digelapkan,’’ tambah Indra.
‘’Kita akan ajukan pra peradilan,’’ ujar kuasa hokum Aposan, Indra Sahnun Lubis, di Mabes Polri, Selasa (30/3) sore. Menurutnya, sangat tidak pantas jika kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Alasannya, sebagai pengacara kliennya memiliki hak imunitas (kekebalan) untuk tidak ditetapkan sebagai saksi atau tersangka dalam kasus yang ditangani.
‘’Aposan sebagai kuasa hukum Gayus Tambunan, dia itu punya hak imunitas. Tidak bisa sebagai saksi maupun tersangka (dalam) kasus yang ditangani,’’ tambahnya. Dijelaskan Indra, kliennya itu sama sekali tak tahu menahu tentang masalah adanya konsep kontrak pembelian tanah dan ruko yang dijadikan dalih Gayus untuk menyelamatkan miliaran rupiah di rekeningnya itu. Andaikatapun dana tersebut dicairkan, tambah Indra, itu merupakan kewenangan penyidik.
Baca Juga:
JAKARTA—Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, mantan kuasa hukum Gayus Tambunan, Aposan Hutagalung, siap melayangkan gugatan pra peradilan
BERITA TERKAIT
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan