Apotek Jual Obat COVID-19 dengan Harga Sangat Tinggi, Pemiliknya jadi Tersangka
jpnn.com, BOGOR - Tiga apotek di Kota Bogor, Jawa Barat, menjual obat COVID-19 di atas harga eceran tertinggi (HET).
Polisi menetapkan pemilik apotek sebagai tersangka.
"Kami menemukan ketiga apotek tersebut menjual obat antivirus dengan harga sangat tinggi, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan selama dua hari, berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat.
Ketiga apotek tersebut adalah Apotek Medika Pahlawan dan Apotek Sentral Pangestu di Kota Bogor, serta Apotek Tanjakan Puspa di Kabupaten Bogor.
Susatyo menjelaskan ketiga apotek tersebut menjual obat antivirus untuk COVID-19, yakni Ivermectin dan Favipirafir dengan harga dua kali lipat lebih dari HET.
Dari penyelidikan polisi, katanya, ketiga apotek tersebut menjual obat antivirus COVID-19 dengan harga dua kali lipat dari HET, menjualnya secara daring, serta dijual di luar wilayah Bogor.
Menurut Susatyo, pemilik dari ketiga apotek tersebut dijerat dengan pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ketiga apotek tersebut telah melanggar pasal 14 dalam pengobatan," katanya.
Polisi menetapkan tiga pemilik apotek sebagai tersangka, karena telah menjual obat Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET).
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Kebakaran Gudang Alat Dekorasi di Bogor Sebabkan Satu Orang Meninggal