Apotek yang Menjual Ivermectin Melebihi HET Bakal Disikat Polisi
jpnn.com, INDRAMAYU - Polres Indramayu, Jawa Barat bakal menindak tegas pemilik apotek yang menjual obat Ivermectin melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Konon, Ivermectin disebut-sebut cukup ampuh sebagai obat terapi Covid-19.
"Kami akan tindak tegas apotek yang menjual obat (terapi Covid-19, red) di atas HET," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara di Indramayu, Minggu (4/7).
Apabila ditemukan ada apotek yang menjual obat tersebut di atas HET, pihaknya bakal memproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Tim Polres Indramayu juga telah melakukan pengecekan di beberapa apotek di daerah itu, sekaligus menyosialisasikan dan memastikan Ivermectin tidak dijual di atas HET.
"Setelah kami melakukan pengecekan di sejumlah apotek, sementara ini semua masih aman," ucapnya.
Bagi apotek yang ketahuan menaikkan harga obat itu melebihi HET, kata Luthfi, pemiliknya bisa dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 10 (a) UU Perlindungan Konsumen.
Ancaman pidananya berupa kurungan penjara 5 tahun atau pidana denda Rp 2 miliar.
Pemilik apotek jangan coba-coba menjual obat Ivermectin yang dipercaya sebagai terapi Covid-19 melebihi HET.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Ini Peran Strategis PAFI dalam Pengawasan Distribusi Obat Medis
- Cegah Penyakit Kronis, Dexa Group Gelar Skrining Kesehatan Gratis di 1.400 Apotek & Klinik
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya