Apotek yang Menjual Ivermectin Melebihi HET Bakal Disikat Polisi
Minggu, 04 Juli 2021 – 20:49 WIB
Oleh karena itu dia mengimbau para pemilik atau pengusaha apotek tidak menaikkan harga Ivermectin melebihi HET atau menimbun obat itu dengan alasan apa pun.
"Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara," kata Luthfi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemilik apotek jangan coba-coba menjual obat Ivermectin yang dipercaya sebagai terapi Covid-19 melebihi HET.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Ini Peran Strategis PAFI dalam Pengawasan Distribusi Obat Medis
- Cegah Penyakit Kronis, Dexa Group Gelar Skrining Kesehatan Gratis di 1.400 Apotek & Klinik
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya