APPBI Belum Memerlukan UU Mall
Kamis, 30 September 2010 – 14:59 WIB
Baca Juga:
Menurutnya, Jakarta dan kota-kota besar lainnya hanya membutuhkan penataan kota yang lebih baik berdasarkan masterplan yang ada. Persoalan seperti Jakarta adalah masterplan kota tidak jelas sehingga menimbulkan banyak masalah seperti kemacetan dan banjir yang terus membayangi masyarakat.
Baca Juga:
Pada kesempatan yang sama, Ketua APPBI, Andreas Kartawinata menjelaskan shopping center dan dunia ritel Indonesia saat ini memiliki dinamika yang sangat tinggi. Untuk mengantisipasi perubahan yang cepat sebaiknya pengaturan mal cukup dengan peraturan di bawah undang-undang. "Saya kira sebaiknya cukup dengan kepres atau kepmen untuk menata mal karena dinamikanya yang sangat tinggi," kata Andreas. Menurutnya, jika menggunakan undang-undang akan sulit melakukan adaptasi.