APPBI Belum Memerlukan UU Mall

APPBI Belum Memerlukan UU Mall
APPBI Belum Memerlukan UU Mall

Meski demikian, pengamat properti dan dosen di Institut Teknologi Bandung (ITB), Widiyanti mengaku sebaliknya Indonesia sudah memiliki undang-undang khusus tentang mal. "Harusnya diperlukan agar kompetisi antara mal lebih sehat dan keberadaannya tidak membebani infrastruktur kota," terangnya.

Menurutnya, persaingan bisnis di sektor itu sudah harus diatur sehingga tidak saling memangsa. "Di Bandung munculnya mal baru membuat mal lama tidak dikunjungi konsumen dan akhirnya bangkrut," kata Widiyanti. Pemerintah harus mengatur supaya ada persaingan sehat antarmal dan saling tidak membunuh.

Direktur GMT Institute, Frumens Da Gomez mengatakan pemerintah dan DPR seharusnya proaktif atas kehadiran dan perkembangan pusat-pusat perbelanjaan di tanah air.

"Pemerintah dan DPR jangan terlalu membiarkan kondisi itu terus berlanjut, usaha kecil dan masyarakat kelas bawah akan menjadi korban dari ekspansi tak terkontrol dari para  pemilik modal besar," kata Frumens. (vit)

JAKARTA - Indonesia belum perlu memiliki undang-undang khusus mal. Pernyataan itu dikemukakan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News