APPBI Belum Memerlukan UU Mall
Kamis, 30 September 2010 – 14:59 WIB
Baca Juga:
Menurutnya, persaingan bisnis di sektor itu sudah harus diatur sehingga tidak saling memangsa. "Di Bandung munculnya mal baru membuat mal lama tidak dikunjungi konsumen dan akhirnya bangkrut," kata Widiyanti. Pemerintah harus mengatur supaya ada persaingan sehat antarmal dan saling tidak membunuh.
Direktur GMT Institute, Frumens Da Gomez mengatakan pemerintah dan DPR seharusnya proaktif atas kehadiran dan perkembangan pusat-pusat perbelanjaan di tanah air.
"Pemerintah dan DPR jangan terlalu membiarkan kondisi itu terus berlanjut, usaha kecil dan masyarakat kelas bawah akan menjadi korban dari ekspansi tak terkontrol dari para pemilik modal besar," kata Frumens. (vit)
JAKARTA - Indonesia belum perlu memiliki undang-undang khusus mal. Pernyataan itu dikemukakan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi