APPI Dukung UU Penyiaran Dibawa ke MK

APPI Dukung UU Penyiaran Dibawa ke MK
APPI Dukung UU Penyiaran Dibawa ke MK
JAKARTA- Direktur Eksekutif Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI), Mustaqim Abdul Manan menyatakan dukungannya terhadap rencana uji materi atau judicial review terhadap UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana uji materi itu karena UU Penyiaran terkait dengan akuisisi Indosiar oleh perusahaan pemilik SCTV.

UU Penyiaran dinilai telah dibenturkan oleh  Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dengan UU Pasar modal  dalam kasus akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), yang juga memiliki SCTV dan O Channel. Menurut Mustaqim Abdul Manan, rencana uji materi ke MK  harus didukung, karena telah terjadi benturan antara UU Penyiaran yang adalah lex specialis dengan UU Pasar Modal.

 

"Uji materi ini sebenarnya tidak perlu dilakukan kalau saja Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida  tidak sengaja  melanggar UU. Presiden SBY harus memecat Menteri Kominfo dan Ketua Bapepam-LK, karena keduanya jelas-jelas dan dengan sadar melanggar UU," kata Mustaqim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/7).

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Effendy Choirie. Anggota DPR RI yang ikut merumuskan UU Penyiaran itu menyatakan dukungannya terhadap langkah masyarakat yang melakukan uji materi ke MK. "Supaya Presiden SBY tahu bahwa bawahannya suka bermain-main dengan UU, mengangkangi UU untuk kepentingan diri dan kelompoknya," tegas Effendy Choirie.

JAKARTA- Direktur Eksekutif Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI), Mustaqim Abdul Manan menyatakan dukungannya terhadap rencana uji materi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News