APPI Dukung UU Penyiaran Dibawa ke MK

APPI Dukung UU Penyiaran Dibawa ke MK
APPI Dukung UU Penyiaran Dibawa ke MK
Sebelumnya, MK menilai bahwa proses akuisisi lembaga penyiaran, seperti yang dilakukan PT EMTK atas Indosiar akibat pemerintah lalai melaksanakan undang-undang.  Kementerian Kominfo dan Bapepam-LK dinilai membiarkan Elang Mahkota Teknologi (EMTK) melanggar UU Penyiaran  dengan memiliki 3 frekwensi di satu provinsi, yakni DKI Jakarta. Ketiga frekwensi itu adalah SCTV, O Channel, dan Indosiar.

UU Penyiaran sendiri  melarang  pemusatan kepemilikan frekwensi. UU itu mengatur sebuah badan hukum hanya boleh memiliki 1 frekwensi di satu provinsi atau setidaknya 2 frekuensi di dua provinsi berbeda.(fuz/jpnn)

JAKARTA- Direktur Eksekutif Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI), Mustaqim Abdul Manan menyatakan dukungannya terhadap rencana uji materi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News