APPI Dukung UU Penyiaran Dibawa ke MK
Rabu, 13 Juli 2011 – 16:37 WIB
Sebelumnya, MK menilai bahwa proses akuisisi lembaga penyiaran, seperti yang dilakukan PT EMTK atas Indosiar akibat pemerintah lalai melaksanakan undang-undang. Kementerian Kominfo dan Bapepam-LK dinilai membiarkan Elang Mahkota Teknologi (EMTK) melanggar UU Penyiaran dengan memiliki 3 frekwensi di satu provinsi, yakni DKI Jakarta. Ketiga frekwensi itu adalah SCTV, O Channel, dan Indosiar.
Baca Juga:
UU Penyiaran sendiri melarang pemusatan kepemilikan frekwensi. UU itu mengatur sebuah badan hukum hanya boleh memiliki 1 frekwensi di satu provinsi atau setidaknya 2 frekuensi di dua provinsi berbeda.(fuz/jpnn)
JAKARTA- Direktur Eksekutif Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI), Mustaqim Abdul Manan menyatakan dukungannya terhadap rencana uji materi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi