APPI Sebut Pinjaman Online Bisa Merugikan, Simak Nih Sarannya
Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk mengecek apakah perusahaan tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Selain mengecek legalitas perusahaan teknologi finansial, hal yang tidak kalah penting ialah memperhitungkan kemampuan sebelum mengajukan pinjaman.
Semua perusahaan pembiayaan yang legal memasukkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
SLIK juga menjadi informasi apakah kreditur lancar membayar pinjaman.
"Sebelum menarik dana dari lembaga keuangan, melakukan pinjaman, harus benar-benar perhitungkan kemampuan karena akan terdeteksi terus seumur hidup," kata Susilo.
Ketika pembayaran macet, kredibilitas kreditur akan terekam di SLIK dan bisa menyulitkan ketika akan mengajukan pinjaman lagi.
Jika hal itu terjadi pada kreditur yang membutuhkan modal usaha, bersangkutan bisa kesulitan untuk mengajukan pinjaman dalam jumlah yang besar.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK pada 2019 menyebutkan terdapat 31,26 persen responden yang pernah menggunakan layanan keuangan digital, sementara yang tidak pernah berjumlah 68,74 persen.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan financial technology atau biasa dikenal pinjaman online.
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online
- APPI Yakin Multifinance Dapat Bantu Pemerintah Wujudkan Visi Misi Indonesia Emas
- Aplikasi Klik Kami, Solusi Pinjaman Online dengan Proses Transparan
- Pemerintah Diminta Lebih Aktif Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Pinjol Ilegal
- 28 Platform Pinjol Alami Darurat Ekuitas, Pengamat Sentil Aturan Bunga
- OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal