APPI Sebut Pinjaman Online Bisa Merugikan, Simak Nih Sarannya
Sabtu, 09 Oktober 2021 – 10:02 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Ilustrasi: Rara/JPNN.com
Mereka beralasan tidak membutuhkan, tidak mengerti atau tidak mempercayai layanan keuangan digital. (antara/jpnn)
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan financial technology atau biasa dikenal pinjaman online.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Ari Lasso Diteror Penagih Pinjol, Responsnya Mengejutkan
- Lawan Judol dan Pinjol Ilegal, Ibas: Ciptakan Ruang Digital yang Lebih Aman & Produktif
- APPI: Tahun Ini, Pengajuan Kredit Kendaraan Bakal Makin Ketat
- Edukasi Bahaya Judol & Pinjol di Malang, Menkomdigi: Saya Pastikan Pemerintah Akan Terus Bekerja
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap
- SEVA Fasilitasi Pinjaman Multiguna untuk Segala Kebutuhan