APPK: Prabowo Seharusnya Sudah Didiskualifikasi sebagai Capres
Kamis, 12 Juni 2014 – 15:52 WIB
Kewajiban KPU melakukan klarifikasi dimandatkan dalam pasal 17 ayat 2 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014.
Sementara berdasarkan pasal 5 huruf i Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, menyatakan salah satu syarat calon presiden adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. (adk/jpnn)
JAKARTA-Kontroversi Prabowo Subianto menjadi calon presiden masih ramai. Terlebih lagi, baru-baru ini sudah beredar cukup luas surat dari Dewan Kehormatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pascakecelakaan Maut, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang
- Sst, KPK Gelar OTT di Kalsel, Siapa yang Diangkut?
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.
- Gandeng ITB, Daewoong Meluncurkan Laboratorium DDS Research Institute
- Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan
- Fateta IPB Deklarasikan Kesiapan untuk Atasi Tiga Tantangan Besar dan Mendorong Inovasi Pertanian