Apple Digugat Oleh 2 Konsumen Perempuan
jpnn.com, JAKARTA - Apple Inc digugat oleh dua konsumennya karena penyalahgunaan perangkat AirTag sehingga digunakan oleh penguntit untuk mengawasi korbannya.
Reuters pada Rabu melaporkan terdapat gugatan class action di pengadilan federal San Francisco, California, Amerika Serikat, dari dua perempuan, yang mengatakan Apple tidak bisa melindungi orang dari penyalahgunaan AirTag.
Penggugat menyebut AirTag sebagai "senjata pilihan para penguntit dan pelaku kekerasan" dan berkaitan dengan pembunuhan sejumlah perempuan di Akron, Ohio, dan Indianapolis.
Salah seorang penggugat, Lauren Hughes, mengatakan mantan kekasihnya mengetahui ke mana dia pindah setelah memasang AirTag di sekitar ban mobil.
Mantan kekasih itu kemudian mengunggah foto truk penjual taco di lingkungan sekitar Hughes disertai tulisan "#airt2.0".
Penggugat lainnya, atas nama Jane Doe, mengatakan mantan suaminya melacaknya setelah menaruh AirTag di tas ransel anak mereka.
Gugatan class action itu menuntut ganti rugi yang tidak disebutkan untuk para pengguna iOS dan Android yang dilacak menggunakan AirTag atau mereka yang berisiko diikuti karena dugaan pengabaian oleh Apple.
Apple belum berkomentar atas tuntutan itu.
Apple Inc digugat oleh dua konsumennya karena penyalahgunaan perangkat AirTag sehingga digunakan oleh penguntit untuk mengawasi korbannya.
- Menjelang Tutup Tahun, Digiplus Buka Gerai Baru di Tangerang, Ada Penawaran Menarik
- Apple Menghentikan Penjualan Seri iPhone SE 3 dan iPhone 14
- Pemerintah Desak Apple Berinvestasi ke Indonesia pada 2025
- Menteri Investasi Bocorkan soal Bentuk Apple Investasi di Indonesia
- Pemerintah Sebut Apple Harus Tunduk Pada Aturan di Indonesia
- Fitur Replay Untuk Apple Music 2024