Apple Digugat Oleh 2 Konsumen Perempuan

jpnn.com, JAKARTA - Apple Inc digugat oleh dua konsumennya karena penyalahgunaan perangkat AirTag sehingga digunakan oleh penguntit untuk mengawasi korbannya.
Reuters pada Rabu melaporkan terdapat gugatan class action di pengadilan federal San Francisco, California, Amerika Serikat, dari dua perempuan, yang mengatakan Apple tidak bisa melindungi orang dari penyalahgunaan AirTag.
Penggugat menyebut AirTag sebagai "senjata pilihan para penguntit dan pelaku kekerasan" dan berkaitan dengan pembunuhan sejumlah perempuan di Akron, Ohio, dan Indianapolis.
Salah seorang penggugat, Lauren Hughes, mengatakan mantan kekasihnya mengetahui ke mana dia pindah setelah memasang AirTag di sekitar ban mobil.
Mantan kekasih itu kemudian mengunggah foto truk penjual taco di lingkungan sekitar Hughes disertai tulisan "#airt2.0".
Penggugat lainnya, atas nama Jane Doe, mengatakan mantan suaminya melacaknya setelah menaruh AirTag di tas ransel anak mereka.
Gugatan class action itu menuntut ganti rugi yang tidak disebutkan untuk para pengguna iOS dan Android yang dilacak menggunakan AirTag atau mereka yang berisiko diikuti karena dugaan pengabaian oleh Apple.
Apple belum berkomentar atas tuntutan itu.
Apple Inc digugat oleh dua konsumennya karena penyalahgunaan perangkat AirTag sehingga digunakan oleh penguntit untuk mengawasi korbannya.
- Pemerintah dan Apple Sepakati Perjanjian, iPhone 16 Boleh Dijual di Indonesia
- Apple Menguji iOS 18.4 Versi Beta dengan Pembaruan Notifikasi Prioritas
- iPhone 16e Hadir dengan Spesifikasi Mumpuni, Harga Terjangkau
- Kemenperin: Nilai Investasi Pabrik AirTag Apple di Batam Tak Capai 1 Miliar Dolar AS
- Sistem Operasi iOS 19 Bawa Pembaruan Besar, Ini Bocorannya
- Kinerja Penjualan Smartphone Apple dan Samsung Tertekan Oleh Merek Tiongkok