Apple Minta Pengadilan Memblokir Gugatan Massal Senilai Rp 29 Triliun

Apple Minta Pengadilan Memblokir Gugatan Massal Senilai Rp 29 Triliun
Ilustrasi ponsel iPhone. Foto: Apple

jpnn.com - Apple Inc meminta pengadilan di London pada Selasa (2/5), memblokir gugatan massal senilai USD 2 miliar atau sekitar Rp 29 triliun.

Gugatan itu menuduh Apple menyembunyikan baterai yang cacat di jutaan iPhone dengan melakukan throttling melalui pembaruan perangkat lunak.

Perusahaan teknologi itu menghadapi gugatan senilai hingga 1,6 miliar pound sterling ditambah bunga, yang diajukan oleh juru bicara kelompok konsumen Justin Gutmann atas nama pengguna iPhone di Inggris, seperti disiarkan Reuters, Selasa (2/5).

Pengacara Gutmann berargumen dalam dokumen pengadilan bahwa Apple menyembunyikan masalah baterai pada beberapa model telepon dan diam-diam memasang alat pengelola daya yang membatasi kinerja.

Apple mengatakan dalam argumen tertulis bahwa gugatan tersebut tanpa dasar dan sangat menyangkal bahwa baterai iPhone cacat, kecuali pada sejumlah kecil model iPhone 6s.

Apple menawarkan penggantian baterai gratis untuk pengguna gawai terdampak.

Throttle atau throttling pada iPhone adalah cara yang ditempuh Apple untuk memperlambat kinerja ponsel dengan perangkat lunak supaya kerja baterai tidak berat sehingga ponsel tidak mendadak mati.

Perusahaan itu juga mengatakan bahwa pembaruan pengelola dayanya - yang diperkenalkan pada 2017 untuk mengelola permintaan pada baterai yang lebih tua atau dengan tingkat muatan rendah - hanya mengurangi kinerja iPhone 6 sebesar rata-rata 10 persen.

Apple Inc meminta pengadilan di London pada Selasa (2/5), memblokir gugatan massal senilai USD 2 miliar atau sekitar Rp 29 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News