Apple tak Sudi Pengembang Luar Terhubung ke Pembayaran Pihak Ketiga
Minggu, 31 Oktober 2021 – 17:10 WIB
Oleh karena itu, dia meminta Apple mencabut larangan tombol, tautan luar atau upaya memberikan konsumen mekanisme pembayaran di luar sistem Apple.
Apple diberi waktu hingga 9 Desember untuk mematuhi perintah tersebut, tetapi mereka mengajukan banding dan meminta aturan tersebut ditunda karena sidang masih akan terus berlanjut, yang diperkirakan memakan waktu setahun lagi.
Pengadilan banding untuk permintaan tersebut akan berlangsung pada 9 November. (reuters/ant/jpnn)
Apple Inc bersikeras tidak mau pengembang luar terhubung ke pembayaran pihak ketiga.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Konon, Apple Menyiapkan AirTag Generasi Terbaru, Ini Bocorannya
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Apple Berencana Bangun Pabrik di Bandung, Kemenperin: Kami Sudah Menghubungi, Tetapi
- Apple Disebut Bisa Bangun Pabrik di Indonesia, Asalkan
- Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini
- Menperin Agus Gumiwang: Kemenperin Belum Bisa Membuka Izin Edar untuk iPhone 16