Apple Terapkan Pajak 10 Persen Bagi Pengguna di Indonesia, Apa Dampaknya?
jpnn.com, JAKARTA - Apple mengumumkan akan mengenakan pajak pertambahan nilai (Ppn) sebesar 10 persen bagi pengguna di Indonesia.
"Saat pajak atau nilai tukar mata uang asing berubah, terkadang kami perlu memperbarui harga di App Store," tulis Apple dalam laman resmi.
"Dalam beberapa hari ke depan, harga aplikasi dan pembelian dalam aplikasi (tidak termasuk langganan yang dapat diperpanjang secara otomatis) di App Store akan naik."
Perusahaan teknologi Amerika Serikat itu menyebutkan, pengguna di Indonesia akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen saat menggunakan aplikasi dari pengembang yang berbasis di luar Indonesia.
Setelah perubahan berlaku, bagian Harga dan Ketersediaan pada My Apps akan diperbarui, dan aplikasi yang saat ini digunakan akan disesuaikan dan dihitung berdasarkan harga sebelum pajak.
Pengguna dapat mengubah aplikasi dan pembelian dalam aplikasi (termasuk langganan yang dapat diperpanjang secara otomatis) di App Store Connect.
Penyesuaian harga tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di sejumlah negara lainnya, termasuk Brasil, Kolombia, India, Rusia dan Afrika Selatan.
Di India, Apple menambah pungutan 2 persen, di samping pajak barang dan jasa yang telah ada sebesar 18 persen.
Apple akan mengenakan pajak pertambahan nilai (Ppn) sebesar 10 persen bagi pengguna di Indonesia, lantas apa dampaknya?
- Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini
- Menperin Agus Gumiwang: Kemenperin Belum Bisa Membuka Izin Edar untuk iPhone 16
- Apple Menghadirkan 2 Fitur Baru Pada Pembaruan iOS 18
- iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya, Oalah
- Kabar Tidak Baik, Aplikasi Juno Akan Ditutup
- Apple Bersiap Merilis Produk Terbaru di Segmen Perangkat Rumah