APPRIR Desak Pemerintah Ubah Aturan Tata Niaga Rotan, Revisi Permendag 35/2011
Kamis, 30 Januari 2025 – 21:26 WIB
"Industri pengolahan rotan dalam negeri butuhnya hanya tiga jenis rotan, maka seharusnya rotan jenis lainnya diizinkan untuk diekspor. Sudah sepatutnya ada evaluasi dari Permendag tersebut," kata Hindaru.
APPRIR menilai pengaturan tata niaga rotan diperlukan karena Indonesia memiliki sekitar 30 jenis rotan. Sementara permintaan industri mebel dalam negeri, terutama di Jawa, sejauh ini hanya membutuhkan 3 jenis rotan saja.
"Hanya ada tiga atau empat jenis rotan saja yang diminta oleh industri mebel kita, terutama rotan sega. Sementara puluhan jenis rotan lain tidak pernah dipesan. Tetapi Permendag 35/2011 melarang ekspor semua jenis rotan," ujar Hindaru.(fat/jpnn)
APPRIR meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengubah aturan tata niaga rotan Indonesia agar memberi kontribusi pada perekonomian nasional.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan di Pelabuhan Dwikora, Modus Eksportir Terbongkar
- Klaster Rotan Trangsan Mendunia Berkat Pemberdayaan BRI, Begini Kisah Perjalanannya
- Kisah Inspiratif Klaster Rotan Trangsan, Produknya Makin Mendunia Berkat Pemberdayaan BRI
- Nyaris Bangkrut, Misriwati Agustina Sukses Bangun Bisnis Rotan, Begini Ceritanya