APPSI Tolak Revisi Perpres Tentang Penataan Pasar Tradisional dengan Toko Modern
Senin, 16 Desember 2019 – 23:29 WIB
Dengan demikian, penetapan zonasi antara pasar tradisional dengan toko modern tidak merugikan para pedagang.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry mengungkapkan APPSI Banten akan mengembangkan bisnis pengadaan barang.
Antara lain distribusi telur, gula dan beras, serta membangun pengemasan minyak goreng.
"Kegiatan ini akan menjadi salah satu prioritas APPSI bersama Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) di seluruh indonesia," tambahnya.
APPSI dan Inkoppas, sambung dia, akan menjadi mitra pemerintah. Menurut dia, pasar merupakan benteng perekonomian nasional.
"Semua pihak diharapkan memperhatikan keberadaan pasar dan pedagangnya. Sebab, sebenarnya ini adalah tulang punggung ekonomi rakyat," tuturnya. (jos/jpnn)
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menolak rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak
- Cabup Bojonegoro Setyo Wahono Pastikan Pasar Tradisional menjadi Daya Tarik Pengunjung
- Ninja Xpress Hadirkan Solusi Logistik Terintegrasi, Praktis & Ekonomis untuk Industri Ritel Lewat Ninja B2BR
- APPSI Pasar Kadipaten Dukung Penuh Eman Suherman Jadi Bupati Majalengka
- Bea Cukai Malili Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, Menyasar Sejumlah Pasar dan Toko
- QRIS Bikin Pembayaran Digital Makin Mudah dan Aman, Peritel Ikut Diuntungkan