Apresiasi Kejagung, MAKI: Koruptor ASABRI Layak Dihukum Mati
Selasa, 07 Desember 2021 – 18:06 WIB

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Nah hukuman mati terhadap koruptor ini diperluas maknanya oleh kejaksaan, dan ini boleh, dan ini hakim mestinya lebih berani, karana sudah ada terobosan dari kejaksaan," kata Boyamin.
Dia berharap, hakim mengamini tuntutan jaksa terhadap Heru Hidayat. Sebab selama ini, sanksi terhadap terpidana kasus korupsi terlalu ringan.
"Karena selama ini hukuman korupsi ringan. ditambah lagi, remisi, asimilasi, bebas bersyarat dan lain-lain," kata Boyamin. (ant/dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan terobosan hukum dengan menuntut terdakwa ASABRI dihukum mati
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati