Apresiasi Kemenangan Gugatan Arbitrase
Minggu, 21 Juli 2013 – 11:57 WIB
Hikmahanto meminta pemerintah bisa menyimpan dengan baik segala dokumen yang berkaitan dengan persoalan ini. Lagipula, Hikmahanto menilai, kasus Bank Century memang tidak sepatutnya dibawa ke forum peradilan internasional. Apalagi ini bukan jenis sengketa hukum yang patut diselesaikan oleh ICSID.
Baca Juga:
“ICSID dicoba untuk dimanfaatkan oleh Rafat agar terbebas dari berbagai masalah hukum yang membelitnya di Indonesia. Bahkan mendapatkan kompensasi yang tidak seharusnya didapat," sambungnya Hikmanto.
Selain itu, kata dia, putusan Majelis Arbiter ISCID Amerika Serikat tersebut dapat jadi modal bagi pemerintah menghadapi kasus-kasus serupa dimasa datang. (flo/jpnn)
JAKARTA--Kemenangan pemerintah Indonesia atas gugatan arbitrase yang diajukan terpidana korupsi Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- Momen Kompak, Prabowo dan Menterinya Minta Maaf ke Publik, Ini Detailnya
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi