Apresiasi Kemenangan Gugatan Arbitrase
Minggu, 21 Juli 2013 – 11:57 WIB

Apresiasi Kemenangan Gugatan Arbitrase
Hikmahanto meminta pemerintah bisa menyimpan dengan baik segala dokumen yang berkaitan dengan persoalan ini. Lagipula, Hikmahanto menilai, kasus Bank Century memang tidak sepatutnya dibawa ke forum peradilan internasional. Apalagi ini bukan jenis sengketa hukum yang patut diselesaikan oleh ICSID.
Baca Juga:
“ICSID dicoba untuk dimanfaatkan oleh Rafat agar terbebas dari berbagai masalah hukum yang membelitnya di Indonesia. Bahkan mendapatkan kompensasi yang tidak seharusnya didapat," sambungnya Hikmanto.
Selain itu, kata dia, putusan Majelis Arbiter ISCID Amerika Serikat tersebut dapat jadi modal bagi pemerintah menghadapi kasus-kasus serupa dimasa datang. (flo/jpnn)
JAKARTA--Kemenangan pemerintah Indonesia atas gugatan arbitrase yang diajukan terpidana korupsi Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?
- Peringatan Gelombang Tinggi dari BMKG Akibat 2 Siklon
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- Hadirkan Program Cek Segitiga, Dexa Medica: Banyak Anak Muda Punya Kolesterol Tinggi
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara