Apresiasi Konsumen, Eiger Bagi-Bagi Hadiah pada Akhir Tahun

jpnn.com, BANDUNG - Brand penyedia perlengkapan kegiatan luar ruang, Eiger kembali menggelar program Eigervaganza menjelang akhir tahun 2022. Acara itu sendiri sudah dimulai 11 November 2022 lalu.
Eigervaganza sendiri diadakan untuk merayakan kehadiran Eiger yang ke-33 tahun di Indonesia.
Eigervaganza adalah program undian, yang diadakan Eiger dengan total hadiah senilai Rp 2,35 miliar.
Bukan tanpa alasan, total nilai undian 2,35 miliar itu diambil dari iklim tropis matahari yang terletak di 23.5°LU - 23.5°LS sesuai dengan tagline Eiger Tropical Adventure.
"Tentunya angka simbolis ini menjadi garis besar Eigervaganza yang dilakukan untuk memberikan apresiasi untuk Eigerian dan seluruh masyarakat Indonesia,” jelas Marketing General Manager Eiger Riadi Suwarno dalam keterangan resmi yang diterima redaksi JPNN, Jumat (11/11).
Untuk dapat mengikuti program ini, Eigerian cukup melakukan pembelanjaan dengan minimal nilai Rp 100.000 berlaku kelipatan, selama periode 11 November 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Syarat untuk mengikuti undian ini juga sangat mudah. Eigerian yang dapat mengikuti program ini hanya yang sudah menjadi member Eiger Adventure Club.
Erigeria yang berbelanja di Eiger Adventure Store, dan Eigerian yang berbelanja di www.eigeradventure.com
Undian tahap pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2022, untuk periode pembelanjaan 11 November 2022 sampai 4 Desember 2022.
Brand penyedia perlengkapan kegiatan luar ruang, Eiger kembali menggelar program Eigervaganza menjelang akhir tahun 2022.
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- 75 Perempuan Tangguh Berlatih Survival di Hutan Gunung Galunggung Tasikmalaya
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Perhutani Bakal Sanksi Tegas Tempat Wisata Alam yang Melanggar Aturan
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum