Apresiasi Pembatasan Kerja Malam Perempuan di Banda Aceh

Pandangan senada sebelumnya juga dikemukakan Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal. Menurutnya, instruksi bukan terkait pembatasan jam malam. Namun membatasi perempuan sehingga tidak bekerja hingga Pukul 23.00 WIB.
Itupun tidak untuk seluruh jenis pekerjaan, hanya di sektor hiburan, warung internet, warung kopi, sarana olahraga dan beberapa bidang pekerjaan lain. Sementara untuk pekerjaan di bidang kesehatan, tetap tidak ada batasan.
"Isu jam malam perempuan ini bukan isu yang kecil. Internasional menanggapinya dengan serius. Padahal isu ini hanyalah dibesar-besarkan. Ketika judulnya jam malam perempuan, itu seram sekali. Seakan-akan kota ini seram sekali, sehingga perempuan tidak bisa keluar rumah," ujar Illiza beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai tidak ada yang salah dengan pemberlakuan Instruksi Wali Kota Banda Aceh Iliza Sa’aduddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki