Apresiasi Pembatasan Kerja Malam Perempuan di Banda Aceh

Apresiasi Pembatasan Kerja Malam Perempuan di Banda Aceh
Apresiasi Pembatasan Kerja Malam Perempuan di Banda Aceh

Pandangan senada sebelumnya juga dikemukakan Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal. Menurutnya, instruksi bukan terkait pembatasan jam malam. Namun membatasi perempuan sehingga tidak bekerja hingga Pukul 23.00 WIB.

Itupun tidak untuk seluruh jenis pekerjaan, hanya di sektor hiburan, warung internet, warung kopi, sarana olahraga dan beberapa bidang pekerjaan lain. Sementara untuk pekerjaan di bidang kesehatan, tetap tidak ada batasan.

"Isu jam malam perempuan ini bukan isu yang kecil. Internasional menanggapinya dengan serius. Padahal isu ini hanyalah dibesar-besarkan. Ketika judulnya jam malam perempuan, itu seram sekali. Seakan-akan kota ini seram sekali, sehingga perempuan tidak bisa keluar rumah," ujar Illiza beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)
    

 


JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai tidak ada yang salah dengan pemberlakuan Instruksi Wali Kota Banda Aceh Iliza Sa’aduddin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News