Apresiasi Program Kementan dalam RDP DPD RI
Senin, 29 Juni 2020 – 20:59 WIB

Sarwo Edhy (kiri) mendampingi Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto: kementan
Sebagai informasi, dalam UU No18 tahun 2012 dijelaskan bahwa pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan.
Baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
"Mentan selalu mengatakan 267 juta penduduk Indonesia tidak boleh lapar. Artinya setiap individu juga harus dalam sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan," tutupnya. (ikl/jpnn)
Kebijakan Kementan dalam menjaga ketahanan pangan di era new normal mendapat apresiasi dalam RDP DPD RI.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Soal Skandal di Produk MinyaKita, Legislator PDIP Mengkritisi Pengawasan Kemendag
- Mentan Temukan Hal Mengejutkan saat Sidak Bahan Pangan di Pasar Lenteng Agung, Jaksel
- Kementan Gandeng Densus 88, Dorong Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Sektor Pertanian
- Dukung Kemajuan Sektor Pertanian, Kementan Kaji Ulang SKKNI Bidang Alsintan
- Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan Berantas Mafia Impor Bawang Putih