Apresiasi Program Lahir \'Procot\' Pulang Bawa Akta di Banyuwangi
jpnn.com - KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) mengapresiasi kinerja reformasi birokrasi di tubuh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Salah satu program yang paling mendapat perhatian adalah program ”Bayi Lahir Langsung Pulang Bawa Akta”.
Ya, kini setiap bayi yang lahir di Banyuwangi langsung keluar akta kelahirannya dalam hitungan jam. Agar lebih membumi sesuai bahasa lokal, program itu dinamai ”Lahir Procot Pulang Bawa Akta”.
Apresiasi dari Kemenpan RB itu tampak dalam acara Penghargaan Akuntabilitas Kinerja Pemkab/Pemkot 2013 yang digelar di Jakarta, Rabu (29/1). Acara tersebut dihadiri oleh Pemkab/Pemkot se-Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Banyuwangi diberi kesempatan mempresentasikan program-program reformasi birokrasi di tempat yang telah disiapkan. Pemda lainnya yang juga diberi kesempatan adalah DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya.
”Alhamdulillah, inisiatif dari Banyuwangi memperoleh tanggapan positif dari kementerian. Bahkan Pak Menteri PAN dan RB sampai bilang dalam sambutan agar pemda-pemda lain bisa mengikuti program Banyuwangi, terutama program Bayi Lahir Pulang Bawa Akta. Tapi itu bukan yang terpenting. Yang terpenting dari tujuan program pelayanan publik ini adalah rakyat senang dan puas,” kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
Anas mengatakan, reformasi birokrasi ini memang bukan suatu hal yang sekali jadi. ”Ada prosesnya karena mungkin sudah sekian lama birokrasi kita ada di zona nyaman, comfort zone, sehingga cara kerjanya lebih bersifat rutinitas, business as usual. Sudah sejak empat tahun terakhir, di Banyuwangi kita ubah paradigma seperti itu,” kata kepala daerah yang pernah menjadi peserta program studi singkat ilmu kepemerintahan di Harvard Kennedy School of Government, Amerika Serikat, tersebut.
Di Banyuwangi, setiap bayi yang lahir akan langsung mendapat akta kelahiran dalam hitungan jam. Tempat persalinan yang melayani program ini adalah seluruh Puskesmas di Banyuwangi (45 lokasi), rumah sakit pemerintah, dan lima RS swasta.
Syarat yang dibutuhkan untuk kepengurusan akta lahir yang bisa dibilang ”super-kilat” ini antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua, Kartu Keluarga (KK) dan nama calon bayi. Nama bayi sudah harus siap karena itu akan tercantum di akta kelahiran.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) mengapresiasi kinerja reformasi birokrasi di tubuh Pemerintah
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus