Apresiasi Program PTSL, Ibnu: Jangan Sampai Sertifikat Dipakai untuk Hal Merugikan
![Apresiasi Program PTSL, Ibnu: Jangan Sampai Sertifikat Dipakai untuk Hal Merugikan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/01/26/anggota-komisi-ii-dpr-ri-ibnu-mahmud-bilalludin-di-queen-of-b5ah.jpg)
jpnn.com, YOGYAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ibnu Mahmud Bilalludin mengatakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi fokus DPR RI.
Hal ini yang menjadi fokus utama dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja sama dengan Komisi II DPR RI.
"Kita patut apresiasi kinerja BPN yang berusaha mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia dengan cakupan yang sangat luas," ujarnya di Queen of South Resort, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (24/1).
Menurut Ibnu banyak persoalan pertanahan yang selalu muncul di tengah masyarakat akibat perkembangan teknologi.
"Ini menjadi hal yang sangat diperhatikan oleh BPN untuk segera mencari solusi, salah satunya dengan program PTSL ini," ujarnya.
Selain itu, Ibnu juga menegaskan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk daerah dengan capaian PTSL yang tinggi hingga saat ini.
"Alhamdulillah, di Yogyakarta ini program PTSL sudah 95 persen, semoga tidak lama lagi mampu memenuhi seluruh target yang sudah ditetapkan," paparnya.
Pencapaian tersebut menurut Ibnu patut diapresiasi. "Ini patut kita apresiasi, jangan sampai sertifikat yang sudah dibagikan kepada bapak ibu, dipergunakan untuk hal yang merugikan," tegasnya. (mcr18/jpnn)
Anggota Komisi II Ibnu Mahmud Bilalludin mengatakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi fokus DPR RI.
- Info Nusron soal Pagar Laut, Sertifikat Berpindah Misterius, Waduh
- Pakar Minta Menteri ATR/BPN Tak Seenaknya Cabut SHM Lahan Terdampak Abrasi
- Pejabat ATR/BPN Bekasi Kaget Ada PTSL Terbit di Laut, Ternyata
- Percepatan PTSL di Sumbar, Rahmat Saleh: Gunakan Pendekatan yang Berdampak Positif
- 6 Pejabat ATR/BPN Dipecat Setelah Heboh Pagar Laut
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab soal SHGB?