Apresiasi Sahroni NasDem untuk Keputusan Presiden Jokowi soal Tukin Kejaksaan
Rabu, 26 Februari 2020 – 22:44 WIB

Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni yang juga wakil ketua Komisi III DPR usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (14/2). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
Perpres 29/2020 memberikan kenaikan tukin secara siginifikan bagi jajaran kejaksaan. Kelas Jabatan 18 menerima kenaikan tunjangan kerja sebesar Rp 38 juta, sedangkan level Jabatan 1 sebesar Rp 2,5 juta.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi penerbitan Perpres Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kejaksaan RI.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos