April Andhika Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Tewasnya Goh Ahen
Rabu, 20 Mei 2020 – 22:45 WIB
Dia mengatakan tidak mengetahui keberadaan Arman usai pembunuhan itu.
Akibat perbuatan kedua tersangka, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menjerat tersangka dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
BACA JUGA: Ibu Histeris Lihat Putrinya Melahirkan di Kamar Mandi, Perbuatan Pria Bejat Itu pun Terungkap
Sebelumnya, Hendri alias Go Ahen ditemukan membusuk dengan kondisi kaki dan tangan terikat di belakang bengkel mobil Jalan PWI/Jalan Kemenangan Desa Sampali, Percut Seituan, Deliserdang, Jumat (15/5/2020). (nin)
April Andhika Harahap, 20, salah satu pelaku yang membantu abang iparnya, Arman Pohan menghabisi Hendri alias Go Ahen, 28, secara sadis memberikan pengakuan mengejutkan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- 2 Hari Hilang, Siswi di Deli Serdang Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan Karung
- Detik-Detik Pria di Sumut Menikam 3 Bocah, 2 Tewas
- Detik-detik Mengerikan Penusukan 3 Bocah di Sumut, Motif Terungkap
- Ini Penyebab Pria Hidung Belang di Meranti Gorok Teman Kencan dari MiChat
- Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil