April Andhika Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Tewasnya Goh Ahen
Rabu, 20 Mei 2020 – 22:45 WIB

April Harahap salah satu tersangka yang membantu membunuh Hendri. Foto: pojoksatu.id
Dia mengatakan tidak mengetahui keberadaan Arman usai pembunuhan itu.
Akibat perbuatan kedua tersangka, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menjerat tersangka dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
BACA JUGA: Ibu Histeris Lihat Putrinya Melahirkan di Kamar Mandi, Perbuatan Pria Bejat Itu pun Terungkap
Sebelumnya, Hendri alias Go Ahen ditemukan membusuk dengan kondisi kaki dan tangan terikat di belakang bengkel mobil Jalan PWI/Jalan Kemenangan Desa Sampali, Percut Seituan, Deliserdang, Jumat (15/5/2020). (nin)
April Andhika Harahap, 20, salah satu pelaku yang membantu abang iparnya, Arman Pohan menghabisi Hendri alias Go Ahen, 28, secara sadis memberikan pengakuan mengejutkan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- PP AMPG Berikan 1.000 Paket Sembako Kepada Masyarakat dan Anak Yatim di Deli Serdang Sumut
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia