April Andhika dan Arman Pohan Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, DELISERDANG - April Andhika dan Arman Pohan, pelaku pembunuhan sadis terhadap Henri, 28, yang jenazahnya ditemukan dengan kondisi tangan, kaki dan leher terikat di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sumut, pada Jumat (15/5), terancam hukuman mati.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Rabu mengatakan, kedua pelaku yakni AAH (20) dan AP (DPO).
Keduanya dijerat pasal berlapis karena melakukan pembunuhan berencana dengan motif menguasai barang milik korban.
"Para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (4) dan atau Pasal 338 JO 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.
Ronny mengungkapkan, peristiwa pembunuhan tersebut bermula pada Rabu (13/5), saat itu korban datang ke bengkel tersangka untuk memperbaiki mobil miliknya yakni Daihatsu Xenia No. Pol BK 1446 Jl warna biru langit.
Pada saat itu juga tersangka AP langsung memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri. Tak sampai disitu, tersangka AP dibantu tersangka AAH kembali memukul korban dengan menggunakan palu dan skop.
Selanjutnya tersangka AP mengambil seutas tali berwarna hijau dari jemuran di belakang rumah dan kemudian menjerat leher dan mengikat korban hingga korban meninggal dunia.
Kemudian para tersangka menyeret korban dan menyembunyikan korban di sudut ruang bengkel dengan kelambu mobil milik korban.
April Andhika dan Arman Pohan, pelaku pembunuhan sadis terhadap Henri, 28, yang jenazahnya ditemukan dengan kondisi tangan, kaki dan leher terikat di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sumut, pada Jumat (15/5), terancam hukuman mati.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Rebutan Harta, Pria di Bandung Bunuh Saudara Sendiri
- Keluarga Korban Mutilasi di Blitar Pengin Bertemu dengan Pelaku
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019