April Andhika dan Arman Pohan Terancam Hukuman Mati
Kamis, 21 Mei 2020 – 01:59 WIB

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat menunjukkan foto tersangka AP (DPO) dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Rabu. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
Selanjutnya tersangka AP membawa mobil korban dan menjualnya seharga Rp59 Juta dan memberikan Rp200 Ribu kepada tersangka AAH sebelum melarikan diri.
BACA JUGA: April Andhika Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Tewasnya Goh Ahen
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka AAH, sementara tersangka AP masih dalam pencarian, demikian Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar.(antara/jpnn)
April Andhika dan Arman Pohan, pelaku pembunuhan sadis terhadap Henri, 28, yang jenazahnya ditemukan dengan kondisi tangan, kaki dan leher terikat di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sumut, pada Jumat (15/5), terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- PP AMPG Berikan 1.000 Paket Sembako Kepada Masyarakat dan Anak Yatim di Deli Serdang Sumut
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Dumai, Oh Ternyata