April BBM Bersubsidi Bisa Naik
Jika ICP USD134,64 per Barrel
Senin, 02 April 2012 – 22:06 WIB
JAKARTA - Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jika harga minyak Indonesia (ICP) telah melampaui sebesar 15 persen dari target APBNP 2012 sebesar USD105 per barrel. Namun, kewenangan ini bukan berarti akan segera dilakukan karena membutuhkan suatu proses panjang. Ia mengatakan pemerintah akan terus memantau pergerakan harga ICP kedepan dan jika dinilai membahayakan maka tidak ada pilihan bagi pemerintah selain menaikan harga BBM bersubsidi.
"Mohon kita sama-sama melihat kalimat ini, jadi bukan hanya kenaikan saja tetapi dimungkinkan sekali penurunan,"ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (2/4).
Baca Juga:
Menurutnya, dalam kajian pemerintah selama 6 bulan terakhir ICP rata-rata baru mencapai USD125 per barrel atau 11 persen dari asumsi makro. Sehingga penyesuaian harga sesuai dengan undang-undang APBNP pasal 7 ayat 6a, belum bisa dilakukan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jika harga minyak Indonesia (ICP) telah melampaui
BERITA TERKAIT
- Prudential Syariah-UIN Syarif Hidayatullah Edukasi Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan
- Pertamina Optimistis Pengembangan CCS/CCUS Berkontribusi Signifikan Mengurangi Emisi
- PNM Dorong Ekonomi Perbatasan lewat Inovasi Rumput Laut
- Ini Sederet Keuntungan Menjadi Mitra Bisnis Lalamove
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Hadirkan SME Market 2024 di Bandung
- Industri Kosmetik Makin Kompetitif, Produsen Gencar Luncurkan Produk Baru