April Gaji Naik, Juni Terima Gaji ke-13
Senin, 28 Maret 2011 – 00:48 WIB
Sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa gaji baru bagi PNS akan dibayar mulai 1 April mendatang seiring keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kenaikan Gaji PNS. Sesuai Perpres, PNS akan menerima kenaikan gaji hingga 15 persen.
Baca Juga:
Kepala Biro Humas Kementrian Keuangan, Harry Soeratin mengatakan, saat ini Menteri Keuangan sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur teknis pembayarannya. “Mudah-mudahan paling lambat 1 April dananya sudah bisa dicairkan. Pastinya PNS diminta bersabar sedikit, cepat atau lambat pasti diterima kok gaji baru beserta rapelnya,” tukasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Satu lagi kabar gembira bagi kalangan PNS dan TNI/Polri. Setelah pemerintah berencana membayar kenaikan gaji PNS beserta rapelannya pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha