April, PNS Terima Rapel Gaji
Senin, 19 Maret 2012 – 14:48 WIB
PALEMBANG--Pemerintah Kota Prabumulih menyiapkan dana tambahan sebesar Rp4,5 miliar untuk membayar rapelan kenaikan gaji sebesar 10 persen selama 3 bulan terhitung Januari 2012 hingga Maret 2012, yang akan dibayarkan April mendatang. Untuk pembayaran rapelan gaji PNS itu, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Pemkot Prabumulih sudah melakukan sosialisasi dengan membuat surat edaran kepada semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Prabumulih.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Prabumulih, H Ujang Sukarman SE AK melalui Kabag Keuangan, Muslimin Jamir SIP Msi.
Menurut Muslimin, sesuai Peraturan Pemerintah No 15/2012 tentang kenaikan gaji yang diterbitkan 16 Februari lalu, gaji pokok PNS mengalami kenaikan sebesar 10 persen mulai Januari 2012 yang penerimaannya dirapel pada April mendatang.
Baca Juga:
PALEMBANG--Pemerintah Kota Prabumulih menyiapkan dana tambahan sebesar Rp4,5 miliar untuk membayar rapelan kenaikan gaji sebesar 10 persen selama
BERITA TERKAIT
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah