April, PNS Terima Rapel Kenaikan Gaji
Selasa, 05 Januari 2010 – 21:28 WIB

April, PNS Terima Rapel Kenaikan Gaji
JAKARTA — Ini kabar gembira untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terhitung mulai 1 Januari 2010 ini PNS mendapat kenaikan gaji seberar 5%. Hanya saja, pembayaran kenaikan gaji itu akan dilakukan dengan pola rapelan sekitar bulan April. “Setelah keputusan presiden turun, Menkeu menerbitkan SK yang kemudian oleh Ditjen Perbendaharaan mengeluarkan surat edaran kesemua Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) untuk melaksanakan pembayaran,” jelasnya.
Sumber resmi di Departemen Keuangan menyebutkan, realisasi kenaikan gaji PNS akan dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana gaji baru plus rapelan diserahkan sekaligus. “Ya seperti tahun-tahun sebelumnyalah, sekitar April. Kan masih harus tunggu peraturan presiden dulu,” ungkap sumber di Depkeu kepada JPNN, Selasa (5/1) malam.
Namun Kepala Biro Humas Departemen Keuangan (Depkeu) Harry Soeratin yang dihubungi secara terpisah menyatakan, pembayaran kenaikan gaji PNS harus menunggu Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk penetapan kenaikan gaji PNS 2010. Besaran kenaikan gaji PNS yang tertera dalam UU APBN 2010 sebesar 5 persen itu diharapkan bisa secepatnya dicairkan.
Baca Juga:
JAKARTA — Ini kabar gembira untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terhitung mulai 1 Januari 2010 ini PNS mendapat kenaikan gaji seberar
BERITA TERKAIT
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Menteri Sebut Jokowi Masih 'Bos', Efriza: Salah Kaprah
- Besuk Sekjen PDIP di Rutan KPK, Kardinal Suharyo Bicara Kebiasaan Paus Fransiskus
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- Sebegini Kekayaan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Hmmm