April, PNS Terima Rapel Kenaikan Gaji
Selasa, 05 Januari 2010 – 21:28 WIB

April, PNS Terima Rapel Kenaikan Gaji
JAKARTA — Ini kabar gembira untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terhitung mulai 1 Januari 2010 ini PNS mendapat kenaikan gaji seberar 5%. Hanya saja, pembayaran kenaikan gaji itu akan dilakukan dengan pola rapelan sekitar bulan April. “Setelah keputusan presiden turun, Menkeu menerbitkan SK yang kemudian oleh Ditjen Perbendaharaan mengeluarkan surat edaran kesemua Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) untuk melaksanakan pembayaran,” jelasnya.
Sumber resmi di Departemen Keuangan menyebutkan, realisasi kenaikan gaji PNS akan dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana gaji baru plus rapelan diserahkan sekaligus. “Ya seperti tahun-tahun sebelumnyalah, sekitar April. Kan masih harus tunggu peraturan presiden dulu,” ungkap sumber di Depkeu kepada JPNN, Selasa (5/1) malam.
Namun Kepala Biro Humas Departemen Keuangan (Depkeu) Harry Soeratin yang dihubungi secara terpisah menyatakan, pembayaran kenaikan gaji PNS harus menunggu Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk penetapan kenaikan gaji PNS 2010. Besaran kenaikan gaji PNS yang tertera dalam UU APBN 2010 sebesar 5 persen itu diharapkan bisa secepatnya dicairkan.
Baca Juga:
JAKARTA — Ini kabar gembira untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terhitung mulai 1 Januari 2010 ini PNS mendapat kenaikan gaji seberar
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024