Aprindo Ingatkan Peritel Supaya Tidak Jual Rokok Kepada Anak-anak
Gerakan cegah perokok anak juga bisa dilakukan secara kontinyu sehingga lebih optimal, realistis dan konkret.
“Kami ingin ini lebih kelihatan dan rata dilakukan di semua daerah dengan melakukan koordinasi dan pembinaan kepada pelapak atau pasar untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun,” tegas Roy.
Untuk itu, APRINDO mengusulkan adanya gerakan bersama untuk melakukan langkah-langkah konkret terhadap bagaimana melarang, bukan hanya mencegah.
Karena itu dibutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan daerah, kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta pelaku usaha.
“Kalau mencegah ya belum tentu melarang. Ini bagaimana mencegah dan melarang anak-anak itu membeli rokok atau mengambil rokok. Ini bagian dari menguatkan generasi yang sehat, menyelamatkan generasi bangsa. Karena anak ini kan generasi penerus bangsa kan,” tukas Roy.(chi/jpnn)
Aprindo ikut serta dalam mengamankan rokok supaya tidak dikonsumsi oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Kapan Seorang Anak Mulai Memiliki Cita-Cita?
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat