Aprindo Minta Aturan Ritel Diperjelas
Rabu, 04 November 2009 – 15:00 WIB
JAKARTA- Berkaitan kasus monopoli PT Carrefour Indonesia yang diduga memonopoli retail di Indonesia, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepada pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperjelas aturan main industri ritel di Indonesia. "Masalah ini tentunya menimbulkan kebingungan dan keraguan bagi kami selaku pemain di bisnis ritel. Bahkan, kami juga mengkhawatirkan kisruhnya masalah Carrefour ini berpotensi menghambat kemajuan dunia ritel di Indonesia," jelasnya.
"Kami selaku dari pihak asosiasi meminta kejelasan aturan main standar perhitungan pangsa pasar ritel agar insiden yang terjadi di pihak Carrefour tidak akan terulang lagi,” kata Ketua Aprindo, Benjamin Mailool ketika dihubungi JPNN melalui ponselnya, Rabu (4/11).
Baca Juga:
Jika melihat persoalan yang bermula pada disparitas persepsi mengenai perhitungan pangsa pasar, terang dia, Aprindo sangat menyayangkan keputusan KPPU yang membebani salah satu anggotanya, yakni Carrefour.
Baca Juga:
JAKARTA- Berkaitan kasus monopoli PT Carrefour Indonesia yang diduga memonopoli retail di Indonesia, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)
BERITA TERKAIT
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri