Aprindo Minta Aturan Ritel Diperjelas
Rabu, 04 November 2009 – 15:00 WIB
JAKARTA- Berkaitan kasus monopoli PT Carrefour Indonesia yang diduga memonopoli retail di Indonesia, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepada pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperjelas aturan main industri ritel di Indonesia. "Masalah ini tentunya menimbulkan kebingungan dan keraguan bagi kami selaku pemain di bisnis ritel. Bahkan, kami juga mengkhawatirkan kisruhnya masalah Carrefour ini berpotensi menghambat kemajuan dunia ritel di Indonesia," jelasnya.
"Kami selaku dari pihak asosiasi meminta kejelasan aturan main standar perhitungan pangsa pasar ritel agar insiden yang terjadi di pihak Carrefour tidak akan terulang lagi,” kata Ketua Aprindo, Benjamin Mailool ketika dihubungi JPNN melalui ponselnya, Rabu (4/11).
Baca Juga:
Jika melihat persoalan yang bermula pada disparitas persepsi mengenai perhitungan pangsa pasar, terang dia, Aprindo sangat menyayangkan keputusan KPPU yang membebani salah satu anggotanya, yakni Carrefour.
Baca Juga:
JAKARTA- Berkaitan kasus monopoli PT Carrefour Indonesia yang diduga memonopoli retail di Indonesia, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya