Apriyadi Ngotot Martini Masih Istrinya, Kalap, Begini Akhirnya
jpnn.com, PRABUMULIH - Apriyadi, 30, warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumsel, harus berurusan dengan polisi.
Penyebabnya, ia menganiaya mantan istrinya, Martini, 34, warga Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.
Atas perbuatannya, pria yang sehari-hari sebagai buruh itu pun harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi usai diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat, Kamis (10/9) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menjalankan aksinya Kamis (10/9) sekira pukul 08.30 Wib di Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, tepatnya di rumah Ketua RW 04, Baidowi.
Pelaku megancam dan melakukan penganiayaan saat pelapor korban berada di rumah ketua RW 04. Pelaku tiba-tiba datang dan langsung memukul kepala korban menggunakan gagang pisau menggunakan tangan kiri.
Tak tahan dengan perbuatan pelaku yang merupakan mantan suaminya, korban langsung berlari dan bersembunyi di kamar mandi ketua RW.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami memar dibagian kepala dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Barat.
Mendapati laporan korban, Tim opsnal Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Ipda Darmawan langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku serta barang-bukti berupa satu bilah sajam gagang kayu motif ukir dengan 2 mata pisau.
Apriyadi, 30, warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumsel, harus berurusan dengan polisi.
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani