Apriyadi Ngotot Martini Masih Istrinya, Kalap, Begini Akhirnya

“Pelaku langsung kami amankan di hari yang sama dan masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kanit Reskrim Prabumulih Barat Ipda Darmawan didampingi Katim Buser Bripka Awboy, Jumat (11/9).
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku merupakan mantan suaminya dan memang sudah ada permasalahan keluarga sebelumnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 jo 335 KUHP kasus tindak pidana penganiayaan jo pengancaman,” terangnya.
Sementara di hadapan petugas, pelaku mengelak korban adalah mantan istrinya. Ia ngotot kalau Martini masih masih berstatus sebagai istrinya.
BACA JUGA: Dooor! Senpi Pelda Junaidi Meletus di Bandara Kuala Namu
“Iya pak, saya pukul dia pakai pisau karena kesal, pak. Saya juga bilang “mati kau-mati kau”,” tukasnya.(chy)
Apriyadi, 30, warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumsel, harus berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas