APTI: Batalkan Revisi PP 109/2012

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno mengatakan rencana revisi PP 109/2012 akan makin membatasi ruang gerak Industri Hasil Tembakau (IHT).
Menurutnya hal ini lebih banyak mendatangkan dampak negatif daripada positif karena banyak menimbulkan aturan-aturan baru yang tidak baik bagi kelangsungan IHT.
“Sudah hampir 300 peraturan daerah tercipta sebagai turunan PP itu. Perda-perda itu ada yang eksesif sekali seperti di Bogor. Di Jakarta sekarang, pemajangan rokok malah ikut-ikutan tidak boleh. Kami menolak kalau PP 109/2012 direvisi,” ungkap Soeseno dalam diskusi Penolakan Kenaikan Cukai Rokok 2022.
Soeseno menambahkan kebijakan-kebijakan ini bersifat diskriminatif termasuk bagi perokok. Kegiatan merokok diperlakukan secara diskriminatif oleh petugas.
“PP 109/2012 mau diperketat lagi, semua upaya mau dilakukan untuk menghancurkan sektor pertembakauan, mungkin ke depan kalau diubah merokok haram atau apa lah. Kita tegas menolak,” tegas Soeseno.
Soeseno meminta agar pemerintah segera mengambil posisi tegas untuk tidak melanjutkan revisi PP 109/2012 terutama di masa pandemi seperti saat ini.
Menurutnya banyak pula komoditas lain, yang bertentangan dengan kesehatan selain tembakau, namun tidak pernah diutak- atik.
Sementara itu, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Muhamad Nur Azami menyampaikan bahwa revisi PP 109/2012 ini segera dihentikan karena sangat restriktif dan membebani IHT.
Rencana revisi PP 109/2012 dinilai akan makin membatasi ruang gerak Industri Hasil Tembakau (IHT).
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- APTI Anggap PP 28/2024 dan RPMK Membunuh Petani Tembakau