APTI: Batalkan Revisi PP 109/2012
“Jangan lagi didorong poin-poin revisi yang sifatnya menghancurkan industri tembakau, PP 109/2012 yang saat ini berlaku sudah sangat berhasil mengendalikan konsumsi. Dalam usulan revisinya, yang dihajar justru seluruh mata rantai sektor tembakau mulai dari iklan, kemasan, lalu distribusi,” papar Azami.
Sejauh ini solusi yang ditawarkan nihil, terlebih tidak ada sektor manufaktur yang menyerap tenaga kerja sebanyak industri tembakau atau mampu menyerap hasil perkebunan tembakau dan cengkeh dalam negeri.
Menurut Azami, kebijakan ini tidak adil dan mematikan IHT dari hulu ke hilir. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah segera ambil sikap dan menghentikan revisi PP 109/2012.
“Lebih baik kita dukung Kemenkes urusi vaksin Covid-19 saja dulu,” kata Azami.(chi/jpnn)
Rencana revisi PP 109/2012 dinilai akan makin membatasi ruang gerak Industri Hasil Tembakau (IHT).
Redaktur & Reporter : Yessy
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- APTI Anggap PP 28/2024 dan RPMK Membunuh Petani Tembakau
- Buruh Tolak Aturan Turunan UU Kesehatan, Khawatir Bakal Matikan IHT
- Polemik Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, APTI: Petani Tembakau Kena Dampak Negatif
- APTI Desak Kemenkes Cabut Rancangan Permenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kecam Hadirnya RPMK dan PP 28/2024