APTI: Cukai Rokok Naik, Serapan Tembakau ke Petani Rendah

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) menjadi 17 persen pada 2021 dirasa sangat memberatkan petani tembakau di Pulau Jawa.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Muh. Rifai mengatakan efek dari kenaikan CHT berimbas pada serapan tembakau petani oleh pabrikan rokok.
"Jika CHT naik, harga jual rokok ke konsumen pasti meningkat, saat ini daya beli konsumen rokok mengalami penurunan dan pabrikan rokok pasti menurunkan produksi,” kata Rifai, Senin (26/10).
Menurut Rifai, petani tembakau jangan dibebani untuk memulihkan perekonomian negara dengan kenaikan CHT.
“Dengan kenaikan CHT tahun lalu, serapan tembakau petani oleh pabrikan tsemakin menurun. Ketika panen tembakau, harga jualnya sangat rendah,” paparnya.
Senada, Wakil Ketua Umum APTI Samukrah juga mengatakan kenaikan CHT sebesar 17% pada 2021 akan merugikan petani tembakau.
“Jika CHT naik, produksi rokok tidak akan berjalan karena bahan bakunya dibeli murah. Ini sangat memberatkan petani tembakau,” seru Samukrah.
Untuk itu, pemerintah harus membuat regulasi yang jelas bagi petani tembakau di beberapa wilayah karena setiap tahun selalu mengalami masalah saat panen, sehingga selalu dirugikan terkait harga.
Petani tembakau jangan dibebani untuk memulihkan perekonomian negara dengan kenaikan tarif cukai rokok.
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Gubernur Ahmad Luthfi Kepleset Lidah, Sebut Agus Setyawan Bupati Sembako