APTI: Cukai Rokok Naik, Serapan Tembakau ke Petani Rendah
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) menjadi 17 persen pada 2021 dirasa sangat memberatkan petani tembakau di Pulau Jawa.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Muh. Rifai mengatakan efek dari kenaikan CHT berimbas pada serapan tembakau petani oleh pabrikan rokok.
"Jika CHT naik, harga jual rokok ke konsumen pasti meningkat, saat ini daya beli konsumen rokok mengalami penurunan dan pabrikan rokok pasti menurunkan produksi,” kata Rifai, Senin (26/10).
Menurut Rifai, petani tembakau jangan dibebani untuk memulihkan perekonomian negara dengan kenaikan CHT.
“Dengan kenaikan CHT tahun lalu, serapan tembakau petani oleh pabrikan tsemakin menurun. Ketika panen tembakau, harga jualnya sangat rendah,” paparnya.
Senada, Wakil Ketua Umum APTI Samukrah juga mengatakan kenaikan CHT sebesar 17% pada 2021 akan merugikan petani tembakau.
“Jika CHT naik, produksi rokok tidak akan berjalan karena bahan bakunya dibeli murah. Ini sangat memberatkan petani tembakau,” seru Samukrah.
Untuk itu, pemerintah harus membuat regulasi yang jelas bagi petani tembakau di beberapa wilayah karena setiap tahun selalu mengalami masalah saat panen, sehingga selalu dirugikan terkait harga.
Petani tembakau jangan dibebani untuk memulihkan perekonomian negara dengan kenaikan tarif cukai rokok.
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya