APTI Ingatkan Pemerintah, Jangan Sampai Industri Rokok Hancur
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diharapkan tetap memerhatikan nasib petani ketika hendak merumuskan kebijakan cukai bagi Industri Hasil Tembakau (IHT).
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Pamudji mengatakan, kebijakan pemerintah yang dimaksudkan bukan hanya atas besaran tarif cukai, tetapi juga penggolongan produk rokok.
Alasan Agus, industri rokok, sebagai bagian dari IHT, adalah penyerap utama hasil petani tembakau. "Petani tembakau berharap industri menyerap semua hasil pertanian tembakau, " kata Agus dalam focus group discussion (FGD) yang digelar Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Universitas Brawijaya (PPKE UB) baru-baru ini.
Agus mengatakan, apapun keputusan yang akan diambil pemerintah, harus mempertimbangkan penyerapan hasil petani tembakau. Selama ini hasil tembakau dari anggota APTI banyak dipakai oleh industri rokok golongan 3, yang banyak menghasilkan sigaret kretek tangan (SKT).
Simplifikasi golongan rokok, menurut Agus, akan menyebabkan banyak pabrik rokok golongan 3 gulung tikar. APTI menentang simplifikasi ini karena bisa menyebabkan industri rokok hancur dan tentunya juga tidak bisa menyerap tembakau petani.
BACA JUGA: Telat Bayar Tagihan Listrik Konsumen Didenda, Mati Lampu PLN Hanya Minta Maaf
Kebijakan cukai memerlihatkan tren kenaikan setiap tahunnya, dengan rata-rata kenaikan mencapai 10-11% dalam empat tahun terakhir. Akibat kenaikan tersebut, banyak pabrik rokok kecil yang gulung tikar. Pabrik rokok kecil tersebut banyak menghasilkan SKT. Tutupnya pabrik rokok itu pada gilirannya mengganggu serapan hasil petani tembakau.
Sepanjang yang diketahui Agus, petani tembakau sulit untuk berpindah dari tanaman tembakau ke tanaman lain. Banyak di antara petani tembakau dalam APTI sudah menjalankan usahanya secara turun temurun. "Inilah yang membuat mereka sulit pindah," katanya.
Ketua APTI Agus Pamudji, meminta pemerintah memerhatikan nasib anggotanya ketika hendak merumuskan kebijakan cukai bagi Industri Hasil Tembakau alias IHT.
- APTI Anggap PP 28/2024 dan RPMK Membunuh Petani Tembakau
- Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik
- PD FSP RTMM-SPSI DIY Punya 3 Rekomendasi untuk Calon Kada di Kulon Progo
- Polemik Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, APTI: Petani Tembakau Kena Dampak Negatif
- APTI Desak Kemenkes Cabut Rancangan Permenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kecam Hadirnya RPMK dan PP 28/2024