APTI: Kebijakan Pemerintah Harus Pro Petani dan Buruh
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta kepada pemerintah agar kebijakan industri hasil tembakau lebih mempertimbangkan faktor keberlanjutan usaha, serta kesejahteraan para petani.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji, menilai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah kerap kali tidak mempertimbangkan kelangsungan mata pencahariaan petani tembakau.
Buktinya, menurut Agus ada sekitar 300 aturan yang mengimpit industri hasil tembakau, sehingga menghambat laju budidaya tanaman tersebut.
Dari ratusan regulasi tersebut, beberapa aturan yang menekan petani tembakau yaitu Peraturan Pemerintah nomor 18/2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012.
“Apa sejahat itukah tembakau di semua lini? Apakah tembakau tidak bisa memberi manfaat terhadap sirkulasi kontribusi pemasukan ke negara?, tanya Agus.
Saat ini, ada jutaan petani tembakau di seluruh Indonesia serta para buruh pabrik dan pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari keberlangsungan industri hasil tembakau.
Dia khawatir revisi PP 109/2012 atau penggodokan aturan terkait industri hasil tembakau, baik di tingkat nasional maupun daerah, disusupi oleh kepentingan organisasi anti-tembakau.
“Ini kan kalau mau disempurnakan, sempurnakan yang bagaimana, ini saja sudah neraka bagi kami. Nah, sehingga kami berharap PP 109 ya tetap seperti sekarang, biarkan itu yang sudah ada itu ada. Jangan diusik lagi,” harapnya.
Ada jutaan petani tembakau di seluruh Indonesia serta para buruh pabrik dan pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari keberlangsungan industri hasil tembakau.
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Petani Humbang Hasundutan Berhasil Kembangkan Bawang Merah dari Biji, Hasilnya Luar Biasa
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK