APTI Merasa Dirugikan Perda Anti Rokok
Selasa, 16 Juli 2013 – 18:08 WIB
JAKARTA--Kemunculan peraturan daerah (Perda) yang cenderung anti rokok meresahkan dan merugikan kalangan industri hingga petani tembakau. Nurtianto Wisnusubrata, ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Jawa Tengah, menilai kemunculan perda dengan ancaman pidana bagi perokok merupakan bukti telah terjadi tumpang tindih aturan antara daerah dan pusat. Ujungnya, industri dan semua pihak yang berkepentingan dengan tembakau dirugikan.
Nurtianto menuturkan, jika mengacu di PP 109 tentang zat adiktif yang merujuk ke UU No 36 tentang kesehatan di pasal 115, diatur penetapan daerah tanpa rokok. Di situ dijelaskan ada smooking area. Sementara di perda anti rokok, seperti di Semarang dan daerah lain, itu tidak ada smooking area.
"Ini artinya, perda melangkahi amanat undang-undang. Kalau kawasan tanpa rokok, orang yang tidak menyalakan rokok pun, dia tidak boleh membawa rokok ke daerah itu, ini akan aneh sekali," tegasnya dalam keterangan pers, Selasa (16/7).
Ia menegaskan, aturan perda-perda yang tidak jelas acuannya, akan membuat kalangan industri rokok, hingga petani dan buruh dirugikan. "Ini dampaknya luas sekali. Apalagi dengan ekonomi sekarang ini, munculnya perda-perda seperti itu membuka peluang pengganguran massal," tandasnya.
JAKARTA--Kemunculan peraturan daerah (Perda) yang cenderung anti rokok meresahkan dan merugikan kalangan industri hingga petani tembakau. Nurtianto
BERITA TERKAIT
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital