APTI Minta Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan Dicabut
Jumat, 09 Juni 2023 – 03:40 WIB
”Saya bisa memahami ketika ada kelompok yang menolak RUU ini, khususnya terkait pasal 154 itu dengan menilai RUU ini tidak rasional, diskriminatif, dan akan mengkriminalisasi para petani dan juga para perokok,” jelasnya.
Baca Juga:
Potensi kriminalisasi dimaksud, kata Luluk, karena nantinya tembakau beserta produk turunannya akan disamakan dengan narkotika.
”Otomatis kalau ini disamakan, pasti ini juga akan sangat rawan terjadi kriminalisasi. Jadi, tidak ada kata telat untuk mengoreksi, karena sudah dibahas di komisi IX,” kata Luluk.(chi/jpnn)
Pasal tembakau yang ada dalam RUU Kesehatan itu sebagai bentuk penindasan kepada para petani.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- PNM Dorong Pengembangan Usaha Petani Kopi Kintamani lewat 2 Strategi
- TJSL PELNI Resmikan Desa Mandiri Penghasil Sayur di Cianjur
- PTPN Group Berkolaborasi Lakukan 3 Program Ketahanan Pangan
- Pengumuman, Harga Rokok Naik pada 2025
- Pupuk Indonesia Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi kepada Petani